Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas, tidak termasuk terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisikoleh Pejabat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id