Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberitahukan konsolidasi barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dalam PKB dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pemuatan.
(2) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE Kepabeanan, penyampaian PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
(3) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE Kepabeanan, penyampaian PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
(4) PKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
a. 1 (satu) lembar untuk masing-masing pengusaha;
b. 1 (satu) lembar untuk konsolidator;
c. 1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS;
d. 1 (satu) lembar untuk Pengangkut;
e. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan.
(5) Hasil cetak data PKB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran merupakan:
a. persetujuan pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas; dan/atau
b. dokumen yang berfungsi sebagai:
1. persetujuan pengeluaran barang dari TPS untuk diangkut ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang, dalam hal konsolidasi dilakukan di TPS yang berada di luar Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas;
2. pelindung pengangkutan barang dari TPS ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang; dan
3. persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas.
Koreksi Anda
