Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilakukan konsolidasi di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. (2) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan konsolidasi dalam hal barang tersebut telah: a. disampaikan PPFTZ-01 atau PPFTZ-02; dan b. mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang merupakan persetujuan pemuatan barang ke atas sarana pengangkutyangakan keluar dari Kawasan Bebas atau Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB). (3) Terhadap konsolidasi barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan stuffing. (4) Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh petugas pengawasan stuffing berdasarkan PKB. (5) Tatacara pendaftaran konsolidator dan konsolidasi barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dilaksanakansesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id