Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), pengusaha atau Pengangkut harus mengajukan permohonan pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, pengeluaran kembali barang ke luar Daerah Pabean dilakukan dengan cara: a. penyampaian PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas oleh pengusaha, dalam hal PPFTZ-01 untuk pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas telah didaftarkan; atau b. penyampaian Outward Manifest oleh pengangkut dalam hal PPFTZ- 01 untuk pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas belum didaftarkan. (4) Dalam hal pengeluaran kembali barang ke luar Daerah Pabean dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, izin pengeluaran kembali dari Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pemuatan barang ke sarana pengangkut. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penyelesaian barang dilakukan sesuai ketentuan pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda