Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)adalah dapat dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean dalam hal barang tersebut merupakan barang asal luar Daerah Pabean yang: a. tidak sesuai dengan yang dipesan; b. salah kirim; c. rusak; atau d. oleh karena suatu ketentuan Pemerintah tidak boleh dimasukkan ke Kawasan Bebas. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. barang tersebut sudah dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan dimasukkan ke Kawasan Bebas; atau b. telah diajukan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan telah dilakukan Pemeriksaan Fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. (3) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang telah diberitahukan dengan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas, tidak dapat dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean apabila peraturan perundang-undangan MENETAPKAN lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id