Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)dapat dikeluarkan untuk diangkut ke: a. TPS di Kawasan Pabean lainnya di Kawasan Bebas; b. TPS di Kawasan Pabean lainnya di Kawasan Bebas lainnya; atau c. TPSdi Kawasan Pabean lainnya di tempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dengan menggunakanBC 1.2-FTZ. (3) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang merupakan barang asal luar Daerah Pabean wajib menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang. (4) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal: a. barang karena sifatnya membutuhkan sarana dan prasarana penyimpanan atau penumpukan yang khusus dan tidak tersedia di gudang atau lapangan penumpukan barang di TPSasal; b. gudang atau lapangan penumpukan barang di tempat penimbunan asal berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean dapat terjadi stagnasi/kongesti; atau c. keadaan memaksa (force majeure). (5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan dalam hal: a. pemilik barang (consignee) dalam dokumen pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)adalah pengusaha yang berada di Kawasan Bebas lainnya atau di tempat lain dalam Daerah Pabean; dan b. tidak terdapat jalur pelayaran atau penerbangan yang langsung menuju Kawasan Bebas lainnya atau tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa melalui Kawasan Pabean di Kawasan Bebas. (6) Tata cara pengeluaran barang untuk diangkut ke Penimbunan TPS di Kawasan Pabean lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalam LampiranIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id