Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Pabean terdapat selisih kurang (eksep) dalam PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, penyelesaian barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (2) Tata cara pengeluaran barang dari Kawasan Pabean terdapat selisih kurang (eksep) dilaksanakan sesuai dengan ketentuansebagaimana tercantumdalamLampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id