Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, dibuat oleh pengusaha yang memasukkan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan invoice/faktur penjualan, packing list, kontrak jual beli, faktur pajak dan dokumen pelengkap lainnya. (2) Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id