Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a atau huruf b, dibuat oleh pengusaha yang akan memasukkan barang ke Kawasan Bebas atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak yang dibebaskan. (2) Dalam hal barang berasal dari TPB, PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b wajib dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari TPB tujuan Kawasan Bebas. (3) Dalam hal barang berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus, PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b wajib dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari Kawasan Ekonomi Khusus tujuan Kawasan Bebas. (4) Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lainnya, pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, menggunakan PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas asal yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean di Kawasan Bebas asal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id