Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tidak berlaku untuk: a. barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; b. barang pribadi pelintas batas; c. Barang Kiriman; atau d. barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda