Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tidak berlaku untuk:
a. barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
b. barang pribadi pelintas batas;
c. Barang Kiriman; atau
d. barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
