Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran atas barang yang telah dilakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari luar Daerah Pabean, wajib disampaikan dengan menggunakanPPFTZ-01; b. dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus wajib disampaikan dengan menggunakanPPFTZ-02; atau c. dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib disampaikan dengan menggunakan PPFTZ-03.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id