Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat dan/atau sistem komputer pelayanan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau Pemeriksaan Fisik barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id