Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan pengawasan pabean dan dibuatkan laporan penimbunan. (2) Tata cara penimbunan barang di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda