Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau dalam Pasal 16 diberikan dalam hal: a. sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di TPS; b. barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di TPS karena terdapat kendala teknis; c. terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha TPS; atau d. barang tidak dapat ditimbun di TPS karena keadaan darurat.
Koreksi Anda