Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau dalam Pasal 16 diberikan dalam hal:
a. sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di TPS;
b. barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di TPS karena terdapat kendala teknis;
c. terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha TPS;
atau
d. barang tidak dapat ditimbun di TPS karena keadaan darurat.
Koreksi Anda
