Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan izin Kepala Kantor Pabean.
Koreksi Anda