Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut dapat mengajukan pembatalan Inward Manifest dan Outward Manifest yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda