Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap posInward Manifest dilakukan penutupan dengan mencantumkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean atau dokumen lain yang digunakan untuk penyelesaian Kewajiban Pabean. (2) Terhadap pos Outward Manifest dilakukan rekonsiliasi dengan Pemberitahuan Pabean atau dokumen lain yang digunakan untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas. (3) Penutupan pos Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekonsiliasi pos Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id