Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) dilakukan:
a. melalui sistem pertukaran data elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDEKepabeanan;
b. melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; atau
c. dengan tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb.
Koreksi Anda
