Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) dilakukan: a. melalui sistem pertukaran data elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDEKepabeanan; b. melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; atau c. dengan tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id