Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
(2) Perbaikan terhadap Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(3) Perbaikan terhadap Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal terdapat data Outward Manifest yang harus dilakukan perbaikan.
(5) Perbaikan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambahan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang belum diberitahukan;
b. pengurangan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang keseluruhan party barangnya tidak jadi dimuat di sarana pengangkut;
c. pemecahan pos Outward Manifest, dalam hal pos-pos manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan party barang konsolidasi; dan/atau
d. perubahan data Outward Manifest, dalam hal terdapat data Outward Manifest yang perlu dilakukan perubahan.
(6) Pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak Outward Manifest didaftarkan di Kantor Pabean.
(7) Untuk kepentingan kelengkapan dan akurasi data, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Tata cara perbaikan Outward Manifestdilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
