Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju:
a. ke luar Daerah Pabean;
b. ke Kawasan Bebas lainnya; atau
c. ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(3) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang.
(4) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tidak mengangkut barang, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(5) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal:
a. sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; atau
b. sarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara.
(6) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean merupakan persetujuan keberangkatan sarana pengangkut.
(7) Tata cara penyerahan dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifestdilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
