Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan jumlah dan jenis barang kena cukaiyang sudah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan,dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 126 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id