Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan jumlah dan jenis barang kena cukaiyang sudah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan,dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
