Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Bentuk dan isi dari formulir yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas, menggunakan contoh formatsebagaimana tercantumdalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
