Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal:
a. terjadi salah kirim yaitu data PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas; atau
b. penyampaian data PPFTZ-01 dan PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 dari pemasukan atau pengeluaran barang yang sama dilakukan lebih dari satu kali.
(2) Pembatalan PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan pengusaha.
Koreksi Anda
