Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen Pemberitahuan Pabean tetapi belum memenuhi persyaratan larangan dan/atau pembatasan, terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam Pemberitahuan Pabean yang bersangkutan, dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah dilakukan penelitian.
Koreksi Anda
