Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dan TPS di Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean dan TPStanpa disertai dengan kewajiban penyerahan jaminan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 120 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id