Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Tata cara penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dan TPS di Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean dan TPStanpa disertai dengan kewajiban penyerahan jaminan.
Koreksi Anda
