Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemusnahan barang yang busuk atau rusaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c dilakukan dibawah pengawasan Kantor Pabean dan Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimanatersebut pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Koreksi Anda
