Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemusnahan barang yang busuk atau rusaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c dilakukan dibawah pengawasan Kantor Pabean dan Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimanatersebut pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Koreksi Anda