Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Barang larangan dan pembatasan yang masih dapat dimanfaatkanyang dihibahkan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf b, ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara oleh Kepala Kantor Pabean dan dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.
(2) Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
(3) Atas Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan
kepada Menteri mengenai daftar Barang yang Menjadi Milik Negara disertai dengan usulan peruntukanuntuk dilelang, dihibahkan, dihapuskan, dimusnahkan, atau ditetapkan status penggunaannya.
(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri MENETAPKAN peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan status peruntukkannya merupakan kekayaan negara.
(6) Pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
