Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat dimanfaatkan akan dikeluarkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a, pengusaha atau Pengangkut yang bertanggung jawab atas barang tersebut mengajukan permohonan pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Tatacara penyelesaian barang yang akan dikeluarkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 116 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id