Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal barang yang dimasukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, termasuk dalam kriteria:
a. barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat dimanfaatkan, terhadap barang tersebut dikeluarkan kembali;
b. barang larangan dan pembatasan yang masih dapat dimanfaatkan, terhadap barang tersebut dihibahkan kepada negara;
c. barang yang busuk atau rusak, terhadap barang tersebut dimusnahkan.
(2) Terhadap pemasukan sebagaimana dimaksud Pasal 114 yang merupakan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda
