Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pemasukkan dan/atau pengeluaran pengemas yang dipakai berulang- ulang (returnable package) ke Kawasan Bebas dapat dilakukan oeh pengusaha setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
(2) Terhadap pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dari ketentuan menyerahkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 33.
(3) Tata cara pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) ke dan dari Kawasan Bebassebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalamLampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
