Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat melakukan pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas, Pengusaha wajib melakukan registrasi kepabeanan. (2) Registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Tata cara registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id