Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk: a. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan b. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. (2) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri untuk memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di Kawasan Bebas; b. kesehatan; c. keamanan; dan/atau d. lingkungan hidup. (3) Penyampaian secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi teknis yang akan atau telah memberlakukan ketentuan pembatasan di tempat lain dalam Daerah Pabean dengan menyampaikan daftar yang memuat: a. peraturan mengenai pembatasan yang menjadi dasar pemberlakuan ketentuan pembatasan; b. kepentingan pemberlakuan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d; c. jenis barang; d. pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA (BTKI); dan e. jenis perizinan yang dipersyaratkan. (4) Pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas: a. ketentuan pembatasan tidak diberlakukan; atau b. ketentuan pembatasan diberlakukan namun mendapatkan pengecualian dari instansi teknis atau instansi yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari instansi teknis. (5) Pemenuhan ketentuan pembatasan atas pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan oleh pengusaha yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas. (6) Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang larangan dan/atau pembatasan ke dan dari Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan. (7) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh: a. portal INDONESIA National Single Window (INSW); atau b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/ atau pembatasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id