Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dan/atau melalui sistem komputer pelayanan. (2) Penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan kelengkapan pengisian PPFTZ-01 dan PPFTZ-02. (3) Penelitian dokumen oleh Pejabat dilakukan untuk memastikan bahwa PPFTZ-01 dan PPFTZ-02 diberitahukan dengan benar dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan. (4) Penelitian dokumen oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen melalui sistem komputer pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar. (6) Pejabat hanya bertanggung jawab atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id