Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilakukan penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu, barangyang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik.
(3) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan pemeriksaan pabean.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik.
(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif.
Bagian Pertama Penelitian Dokumen
Koreksi Anda
