Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, hasil cetak PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean dalam jangka waktu: a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan pengeluaran barang, dalam hal tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik. (2) Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dilakukan Pemeriksaan Fisik, hasil cetak PPFTZ-01 dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean sebelum dilakukan Pemeriksaan Fisik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id