Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian PPFTZ-01 untuk tujuan luar Daerah Pabean, disampaikan oleh pengusaha ke Kantor Pabean tempat pemuatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dan paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean;
b. atas barang curah yang dimuat ke dalam sarana pengangkut dapat disampaikan oleh pengusaha sebelum keberangkatan sarana pengangkut;
c. atas pengeluaran barang berupa tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan secara periodik paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah
pengiriman barang dari Kawasan Bebas pada alat ukur yang ditetapkan di Kawasan Bebas.
(2) Penyampaian PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 untuk tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus, disampaikan oleh pengusaha ke Kantor Pabean tempat pemuatan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean.
Koreksi Anda
