Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03 ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
(2) PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ-03, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak atau bukti pembayaran bea keluar, disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Koreksi Anda
