Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk: a. dimasukkan ke Kawasan Bebas; b. diangkut terus atau diangkut lanjut; c. diangkut ke TPSdi Kawasan Pabean lainnya; atau d. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id