Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Setelah selesai melakukan pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), pengangkut harus:
a. menyampaikan daftar bongkar yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan, jumlah barang curah, dan/atau jumlah barang cair atau gas yang telah dibongkar, kepada Pejabat di Kantor Pabean pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jamterhitung sejak pembongkaran selesai; dan
b. membuat berita acara serah terima barang yang ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dan menyerahkan tembusan berita acara serah terima tersebut kepada Pejabat di Kantor Pabean dalam hal dilakukan penimbunan.
Koreksi Anda
