Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lainnya, dalam hal barang: a. mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS; atau b. mendapat fasilitas pemberitahuan pendahuluan dan telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang.
Koreksi Anda