Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
(2) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Inward Manifest mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9).
(3) Izin pembongkaran di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(4) Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat.
(5) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengawasan pabean oleh Pejabat.
Koreksi Anda
