Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas; b. terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah; c. diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang sama; 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan; dan 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill; d. terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifes; dan/atau e. terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos Inward Manifest. (2) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung. (3) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk. (4) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari barang yang dikirim secara konsolidasi, Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk. (5) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barangyang mengajukan perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari pengajuan perbaikan tersebut. (6) Tata cara perbaikan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda