Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara berlaku ketentuan sebagai berikut: a. paling lama pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang. b. apabila tidak segera dilakukan pembongkaran barang: 1) paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut; atau 2) paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara. c. dalam hal tidak dilakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) paling lama pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau 2) dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara. (3) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sarana pengangkut melalui darat, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut. (4) Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang. (5) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal: a. sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; atau b. sarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara. (6) Selain pemberitahuan berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut sebagaimana dimaksud dalamPasal 2ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai: a. daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut; b. daftar bekal sarana pengangkut; c. daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut; d. Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut; e. daftar senjata api dan amunisi; dan f. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan, dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris yang dilakukan secara elektronik atau manual ke Kantor Pabean, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut. (7) Untuk sarana pengangkut melalui udara, daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, diserahkan paling lama sebelum kedatangan sarana pengangkut. (8) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud dalamPasal 2ayat (1) tidak mengangkut barang, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (9) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang. (10) Tata cara penyerahan dan penatausahaanPemberitahuan Pabean berupa Inward Manifestdilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id