Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. Kawasan Bebas lainnya; atau
c. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi.
(2) Kewajiban menyerahkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk sarana pengangkut melalui laut:
1) paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut; atau 2) sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut dalam hal waktu tempuh kurang dari 24(dua puluh empat) jam.
b. untuk sarana pengangkut melalui udara, paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut yang pertama dalam jadwal tertentu.
(4) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan terhadap:
a. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut; atau
b. Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut.
(5) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang melalui darat.
(6) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkutdilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
