Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 47-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama memproduksi komponen kendaraan bermotor. 2. Barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh perusahaan.
Koreksi Anda