Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 46-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi sementara;
b. penyaluran triwulan II dan triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan
c. penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah DBH CHT yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan kepada provinsi, kabupaten, dan kota di daerah provinsi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
Koreksi Anda
