Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH CHT adalah sebesar Rp1.440.820.160.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah). (2) Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. (3) Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan. (4) Alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagikan dengan komposisi sebagai berikut: a. 30% (tiga puluh persen] untuk provinsi; b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan c. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. (5) Alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar Rp1.440.819.999.886,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah). (6) Rincian alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda