Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id