Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk acara yang diselenggarakan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan acara kedinasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan tarif khusus sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Penggunaan Gedung Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Untuk acara yang diselenggarakan oleh pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan tarif khusus sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tarif Penggunaan Gedung Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id