Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pemasaran produk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak lain.
Koreksi Anda
